Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya, Kecamatan Curup Tengah mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. pelaksanaan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. pelaksanaan koordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. pelaksanaan koordinasi penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  5. pelaksanaan koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  7. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
  8. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan;
  9. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan
  10. pelaksanaan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.