Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya, Kecamatan Curup Tengah mempunyai fungsi sebagai berikut:
- penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- pelaksanaan koordinasi penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- pelaksanaan koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
- pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
- pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan;
- pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.