Kecamatan Curup Tengah
Kecamatan Curup Tengah dibentuk pada tahun 2005 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Curup Timur, Kecamatan Curup Selatan, Kecamatan Curup Tengah, Kecamatan Binduriang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kecamatan Sindang Dataran, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, dan Kecamatan Bermani Ulu Raya di Kabupaten Rejang Lebong. Pusat Pemerintahan Kecamatan Curup Tengah di Kelurahan Air Bang. Kecamatan Curup Tengah merupakan Kecamatan pemekaran dari Kecamatan Curup.

Penduduk Kecamatan CurupTengah terus mengalami fluktuasi perkembangannya, berdasarkan progres terlhir populasinya penduduk Curup Tengah saat ini tercatat sebanyak 37.228 Jiwa.

Mata Pencaharian dan Profesi penduduk Kecamatan Curup Tengah terdiri dari Aparatur Sipil Negara, TNI, POLRI, Pedagang, Swasta, Petani, Peternak, Pertukangan, Buruh, dan Pensiunan ASN/ TNI/ POLRI

Batas Wilayah :
Sebelah Utara : Curup Timur
Sebelah Selatan : Kabupaten Kepahiang
Sebelah Timur : Kec. Selupu Rejang
Sebelah Barat : Kec. Curup dan Kec. Curup Selatan
Luas Wilayah :
Kecamaan Curup Tengah memiliki luas wilayah lebih kurang 852 ha atau sekitas 0,56 dari luas kabupaten Rejang Lebong