Dalam Undang-undang  Nomor  25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan, bahwa Pelayanan Publik  merupakan kegiatan  atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangan bagi setiap warga Negara dan penduduk  barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan public.

Kecamatan Curup Tengah sebagai penyelenggara public, sejak awal Januari 2017 telah melakukan rekonsolidasi  dan penataan kembali, merevitalisasi dan mengaktualisasi kegiatan pelayanan publik ini menjadi suatu pelayanan yang prima, ramah  dan manusiawi sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada mengedepankan pelayanan yang cepat, tepat dan akurat, mudah terjangkau  dan terukur, tanpa biaya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai standar pelayanan.

Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagi pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat  sebagaimana dikemukan tadi.

Langkah awal dalam penyusunan standar pelayanan adalah  melakukan identifikasi jenis layanan , sayarat dan ketentuan pelayanan.

Ketentuan dan syarat yang berlaku ini merupakan hasil kesepakatan yang telah disetujui masyarakat melalui public hearing yang mengikutsertakan berbagai strata masyarakat yang ada diwilayah ini,

yang selanjutnya  dituangkan kedalam maklumat pelayanan sekaligus merupakan perntayaan atau komitmen tertulis yang berisi keseluruhn rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayananitu tadi.

Adapun syarat dan ketentuan umum yang diberlakukan bagi setiap pengguna layanan ini adalah pertama menunjukkan foto copy bukti lunas PBB yang merupakan kewajiban setiap warga untuk mendapatkan layanan, menunjukkan foto copy KTP sebagai bukti domisili warga dan Kartu Keluarga untuk membuktikan catatan administratif status kependudukan yang bersangkutan dibukukan.

Semoga bermanfaat dan mempermudah anda untuk mendapatkan layananan kami.

Curup Tengah, 22 Juli 2019

Camat Curup Tengah

Decky Eka Putra, S.STP, M.Si

Pembina

NIP. 19860412  200412 1 002