Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan, bahwa Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangan bagi setiap warga Negara dan penduduk barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan public.
Kecamatan Curup Tengah sebagai penyelenggara public, sejak awal Januari 2017 telah melakukan rekonsolidasi dan penataan kembali, merevitalisasi dan mengaktualisasi kegiatan pelayanan publik ini menjadi suatu pelayanan yang prima, ramah dan manusiawi sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada mengedepankan pelayanan yang cepat, tepat dan akurat, mudah terjangkau dan terukur, tanpa biaya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai standar pelayanan.
Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagi pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat sebagaimana dikemukan tadi.
Langkah awal dalam penyusunan standar pelayanan adalah melakukan identifikasi jenis layanan , sayarat dan ketentuan pelayanan.
Ketentuan dan syarat yang berlaku ini merupakan hasil kesepakatan yang telah disetujui masyarakat melalui public hearing yang mengikutsertakan berbagai strata masyarakat yang ada diwilayah ini,
yang selanjutnya dituangkan kedalam maklumat pelayanan sekaligus merupakan perntayaan atau komitmen tertulis yang berisi keseluruhn rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayananitu tadi.
Adapun syarat dan ketentuan umum yang diberlakukan bagi setiap pengguna layanan ini adalah pertama menunjukkan foto copy bukti lunas PBB yang merupakan kewajiban setiap warga untuk mendapatkan layanan, menunjukkan foto copy KTP sebagai bukti domisili warga dan Kartu Keluarga untuk membuktikan catatan administratif status kependudukan yang bersangkutan dibukukan.
Semoga bermanfaat dan mempermudah anda untuk mendapatkan layananan kami.
Curup Tengah, 22 Juli 2019
Camat Curup Tengah
Decky Eka Putra, S.STP, M.Si
Pembina
NIP. 19860412 200412 1 002